
Warga Geram Pengeras Suara Bangunkan Sahur Terlalu Awal
Warga Geram Penggunaan Pengeras Suara Masjid Yang Membangunkan Sahur Terlalu Dini, Bahkan Sejak Pukul 02.30 WIB. Fenomena ini kembali menjadi sorotan publik menjelang bulan Ramadan 2026, karena dianggap mengganggu ketenangan warga, khususnya anak-anak dan lansia. Laporan ini muncul dari media sosial, forum komunitas, dan beberapa wawancara langsung dengan warga terdampak.
Kronologi Keluhan Warga Geram
Berdasarkan pengakuan warga Kelurahan Patisah Hulu, Tangerang, pengeras suara masjid mulai berbunyi sejak pukul 02.30, jauh lebih awal dibanding jadwal imsak yang biasanya terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Salah seorang warga, Budi Santoso (42), mengatakan, “Setiap malam, suara pengeras suara sudah terdengar padahal kami baru tidur sekitar pukul 23.00. Anak-anak terbangun, dan istirahat kami terganggu. Ini membuat tubuh lemas saat puasa.”
Reaksi di Media Sosial
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter, TikTok, dan Instagram. Warga membagikan video dan foto masjid dengan caption protes terhadap kebiasaan pengeras suara terlalu dini. Tagar seperti #PagiTerlaluDini dan #MasjidSadarWarga sempat trending di beberapa kota besar.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Kementerian Agama dan pemerintah daerah sebenarnya memiliki regulasi terkait penggunaan pengeras suara masjid. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2022 mengatur bahwa adzan atau pengumuman ibadah melalui pengeras suara harus memperhatikan ketenangan warga sekitar.
Dalam aturan tersebut, jam maksimal penggunaan pengeras suara di malam hari adalah 04.00 WIB, kecuali dalam keadaan darurat atau kegiatan khusus. Penggunaan sebelum pukul 04.00 dianggap mengganggu ketentraman lingkungan dan dapat di kenai sanksi administratif bagi pengurus masjid.
Pendapat Pengurus Masjid
Salah seorang pengurus masjid di Tangerang, Ustadz Arifin (50), menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara dini hari sebenarnya di lakukan untuk memastikan warga yang tidur larut malam atau yang berada jauh dari masjid tidak kelewatan sahur. “Tujuan kami baik, agar jamaah tidak ketinggalan sahur. Namun, kami juga mendengar keluhan warga. Mulai tahun ini, kami akan menyesuaikan volume dan durasi agar tidak terlalu mengganggu,” jelasnya.
Dampak Terhadap Warga
Keluhan warga ini bukan sekadar soal suara, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan produktivitas mereka. Tidur yang terganggu dapat menyebabkan lemas saat puasa, gangguan konsentrasi, dan peningkatan stres. Dr. Ratna Dewi, pakar kesehatan masyarakat, menyatakan, “Tidur yang cukup sangat penting saat puasa. Gangguan tidur dini hari akibat pengeras suara masjid dapat meningkatkan risiko kelelahan, gangguan metabolisme, bahkan tekanan darah naik bagi lansia.”
Usulan Solusi
Beberapa solusi telah di ajukan warga dan pakar:
- Penyesuaian Jam Adzan Sahur – hanya berbunyi maksimal 30 menit sebelum imsak.
- Pengaturan Volume – pengeras suara di arahkan ke area masjid, bukan ke permukiman warga.
- Penggunaan Aplikasi atau Reminder Digital – sebagai alternatif pengingat sahur tanpa suara keras.
- Dialog Warga-Masjid – forum musyawarah untuk menyepakati jadwal dan durasi adzan sahur.
Langkah-langkah ini di harapkan dapat mengurangi ketegangan antara masjid dan warga, sekaligus menjaga kenyamanan bersama selama Ramadan.
Reaksi Pemerintah Daerah
Dinas Syariat Islam Kabupaten Tangerang menyatakan pihaknya akan memantau penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadan. Kepala Dinas, H. Ahmad Fauzi, menekankan, “Kami menghimbau pengurus masjid agar mengikuti regulasi dan menyesuaikan volume. Jangan sampai ibadah mengganggu warga.”
Kesimpulan
Kasus pengeras suara masjid yang membangunkan sahur terlalu dini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ibadah dan kenyamanan warga sekitar. Dengan regulasi yang jelas, penyesuaian dari pengurus masjid, serta kesadaran warga, konflik dapat di minimalisir.